.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I PEKANBARU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara KelasI Pekanbaru mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan pelayanan tahanan
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
- Melakukan pengelolaan RUTAN
- Melakukan urusan tata usaha
STRUKTUR ORGANISASI
Rutan Kelas I Pekanbaru Terdiri dari:
- Seksi Pengelolaan;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Pelayanan Tahanan;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
- Sub Seksi Administrasi dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Administrasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan;
Tugas
-
- Kesatuan Pengamanan Rutan.
Tugas
Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Rutan
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.