Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I PEKANBARU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara KelasI Pekanbaru mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pelayanan tahanan
  2. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
  3. Melakukan pengelolaan RUTAN
  4. Melakukan urusan tata usaha

STRUKTUR ORGANISASI

struktur
 
Rutan Kelas I Pekanbaru Terdiri dari:
  1. Seksi Pengelolaan;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Seksi Pelayanan Tahanan;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana;
    Seksi Pelayanan Tahanan Terdiri dari :
    • Sub Seksi Administrasi dan Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Administrasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Sub Seksi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan;
      Tugas
      -
  3. Kesatuan Pengamanan Rutan.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan Rutan mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Rutan
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.


logo besar kuning
RUTAN KELAS I PEKANBARU
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau

Email Kehumasan
rtn.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Hari ini106
Kemarin143
Minggu ini106
Bulan ini787
Total 86904

06-05-2024