Pekanbaru – Menindak lanjuti surat edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI tentang skrining TBC, tim medis Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru melakukan kegiatan skrining ACF TBC diblok hunian, Rabu (02/08).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, danPengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, danpemenuhan hak asasi manusia
Kegiatan yang sudah dilaksanakan dari 27 Juli ini telah diikuti oleh 942 orang warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kegiatan skrining ini dilaksanakan dengan skrining X-Ray dan TCM. Dan bekoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Puskesmas Rejosari, dan Tirta Medical Center.