Pekanbaru – Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru mengikuti kegiatan pembinaan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (Srikandi) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Kepala Biro Umum.
Bimbingan Teknis terkait tata persuratan yang diselenggarakan hari ini, dipandu oleh Dedi dari Biro Umum dimana pada sesi ini beliau menjelaskan tata cara penginputan data pegawai dan penginputan format penomoran otomatis pada laman ini.
"Terdapat beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, untuk penomoran Surat yang bersifat biasa (non statuter) sesuai dengan lingkup surat yang tertera dal surat tersebut, wajib melalui SRIKANDI. Kedua, untuk surat yang menggunakan tanda tangan basah maupun elektronik, surat tersebut wajib teregistrasi pada Aplikasi SRIKANDI. Ketiga, naskah dinas sah apabila penomoran otomatis via SRIKANDI.Keempat, penomoran surat yang di maksud bila tidak teregistrasi pada SRIKANDI maka dinilai tidak sah.", ujar Dedi.
Selain itu, disebutkannya Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur seperti fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatangan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
“Bahkan terdapat fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip dan fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.” Rincinya.