Pekanbaru – Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Subakdo laksanakan arahan, dialog dan penguatan kepada warga binaan pemasyarakatan mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban WBP di Rutan Pekanbaru, Plt Karutan juga didampingi oleh Kasi Pengelolaan Budi Hamidi dan Komandan Jaga serta Koramil 07/ Tenayan Raya, Kamis (2/5). Warga binaan diminta untuk selalu mengikuti tata tertib yang ada di Rutan dan ikut serta menjaga kebersihan lingkungan di luar maupun di dalam blok hunian sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 yang sudah dipasang dimasing-masing Blok Hunian Rutan Pekanbaru. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Rutan Pekanbaru Subakdo saat memberikan pengarahan kepada WBP Rutan Pekanbaru. "Patuhilah peraturan yang berlaku di Rutan Pekanbaru. Ingat hak-hak dan kewajiban kalian dalam menjalani masa pidana. Bantulah petugas untuk menjaga kemanan dan ketertiban bersama serta jaga kebersihan di Rutan Pekanbaru” Ujar Subakdo. Selanjutnya Subakdo menyampaikan bahwa Rutan Kelas I Pekanbaru memiliki program pembinaan baik kemandirian dan kepribadian, sehingga diharapkan kepada warga binaan yang baru masuk bisa mengikuti progam pembinaan dengan baik, dan juga Plt Karutan menambahkan bahwa Rutan Pekanbaru sudah menjalin kerja sama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum guna mempermudah bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas/Rutan bertujuan untuk membekali warga binaan sehingga dapat diaplikasikan di tengah masyarakat nantinya. Kegiatan ini merupakan langkah nyata Lapas/Rutan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI.