Pekanbaru – Plt Rutan Kelas I Pekanbaru Subakdo bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Heru Prabowo Adi Sastro mengikuti kegiatan pembukaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Senin (4/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknisnya, yang mana Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status tahanan WBP yang ada di Lapas/Rutan, terutama terkait perpanjangan surat penahanan oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir saat membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Senin (04/04/2024). Rakernis ini berlangsung selama dua hari pada 04 – 05 Maret yang berlangsung di ruang serbaguna Ismail Saleh ini yang diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
Turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Budi Argap melanjutkan arahannya dengan menyampaikan bahwa Rakernis ini merupakan komitmen terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum yang berkeadilan.
“Dengan dilaksanakannya Rakernis ini segenap Aparat Penegak Hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi,” ungkap Budi Argap Situngkir.