RUTAN KELAS I PEKANBARU LAKUKAN PENYULUHAN BANTUAN HUKUM KEPADA WARGA BINAAN SETELAH OLAHRAGA BERSAMA

PENYULUHAN 1

Pekanbaru - Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, termasuk didalamnya warga binaan pemasyarakatan. Penyuluhan bantuan hukum dilakukan di halaman Rutan Kelas I Pekanbaru terhadap Warga Binaan yang baru dilimpahkan dari kejaksaan dan kepolisian, Kamis (2/11). Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan kepada warga binaan setalah melakukan kegiatan olahraga Bersama yang disampaikan oleh Subsi Bantuan Hukum dan Pelayanan Tahanan (BHPT). “Bantuan Hukum Gratis merupakan jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yang tidak mampu secara cuma-cuma. Tidak mampu disini dalam arti tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup nya secara layak, baik pangan, sandang, maupun papan,” Ujar staff BHPT. Selain itu turut disampaikan pula terkait Permenkumham No 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum guna menjadi perhatian bagi para tahanan & WBP yang mendapat pendampingan hukum.


logo besar kuning
RUTAN KELAS I PEKANBARU
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau

Email Kehumasan
rtn.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Email Aduan
rtn.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Hari ini62
Kemarin229
Minggu ini1326
Bulan ini3355
Total 89472

19-05-2024